Status tersangka dan penahanan artis Andika Gumilang ternyata terkait dengan pengakuannya yang telah menerima dana dari istrinya Melinda Dee sekitar Rp311 juta. Bahkan Andika mengaku mengetahui kalau uang yang diterima itu merupakan hasil kejahatan.
"Sejumlah saksi dan AG sendiri mengakui bahwa dana yang diterima di rekeningnya berasal dari kejahatan perbankan MD. Dari hasil keterangan saksi-saksi, AG tahu, apalagi yang bersangkutan statusnya sebagai suami," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/04/2011).
Andika sendiri diketahui merupakan suami kedua dari Melinda Dee, setelah bercerai dari suami pertamanya. Namun janda dua anak itu melalui pengacaranya sempat membantah dan mengatakan kalau artis sinetron itu hanya anak angkatnya.
Andika ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Selasa (26/4), kemarin. Dia diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp15 miliar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar