Deli Suhandi, bocah kelas dua SMP terancam mendapat hukuman penjara tujuh tahun. Dia didakwa mencuri kartu perdana telepon selular seharga Rp10 ribu.
Deli menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tertutup ini, Deli didakwa dengan dua pasal. Yaitu dakwaan pertama pasal tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan.
"Dakwaan pertama hukuman maksimal tujuh tahun, dan kedua lima tahun," kata pengacara Deli, Supriyadi Sebayang, usai sidang di Pengadilan Negeri Pusat, Kamis 28 April 2011.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 10 Maret 2011, Deli bersama kedua temannya mendatangi counter ponsel milik Ahmad Alfiyan di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pada saat itu, kondisi counter tersebut dalam keadaan rusak dengan etalase yang sudah hancur. "Lalu terdakwa masuk ke dalam counter dan mengambil satu buah kartu perdana XL yang berada di bawah etalase yang telah pecah kacanya," kata Jaksa T Agam sebagamana dikutip dalam dakwaan.
Menanggapi dakwaan itu orangtua Deli sangat kecewa. Ayah Deli sangat berharap anaknya dapat kembali ke bangku sekolah. Saat ini Deli ditahan di rutan Pondok Bambu.
"Harapan saya, pengennya Deli dapat sekolah lagi," kata Ayah Deli, Dede. Sedangkan, Ibu Deli merasa cemas saat mendengar dakwaan jaksa. "Saya harap Deli dibebaskan, jangan dipanggil lagi," kata Ibu Deli Sukini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar