Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Gugatan ini terkait pembangunan gedung baru DPR yang anggarannya mencapai Rp1,1 triliun.
"Sidang dijadwalkan pukul 10.30 WIB," kata kuasa hukum penggugat Habiburokhman kepada vivanews.com, Senin 18 April 2011.
DPR digugat oleh seorang karyawan BUMN FX Arief Poyuono dan seorang advokat Adi Partogi, karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyetujui pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,16 triliun. "Yang secara jelas melanggar pasal 3 ayat 11 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," kata Habib yang juga salah satu Ketua DPP Partai Gerindra ini.
Habib melanjutkan, perbuatan tergugat, yang menyetujui pembangunan gedung baru itu secara jelas telah melanggar asas kepantasan dan kepatutan anggota DPR. "Akibat perbuatan tergugat yang menyetujui pembangunan gedung baru, maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara dan sebagai pihak yang seharusnya diwakili oleh tergugat," kata Habib lagi.
Untuk itu, penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau membatalkan pembangunan gedung DPR. Sementara itu, Habib menambahkan, guna memperkuat dalil gugatannya, dia akan menyerahkan sejumlah alat bukti. "Pada sidang tersebut juga akan diajukan permintaan agar Presiden SBY dijadikan saksi penggugat," kata Habib.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar