Pembangunan jalan tol Surabaya-Mojokerto tak kunjung beres meski sudah direncanakan lebih dari satu dasawarsa sejak dua periode kekuasaan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo sampai kini digantikan bekas anak buahnya, Soekarwo.
Alasannya klasik, pembangunan terkendala masalah pembebasan lahan di wilayah Kabupaten Gresik. Menurut Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Gresik Tursilowanto Hariyogi, Rabu (27/4/2011), beberapa pemilik tanah tidak mau melepas tanahnya sesuai harga yang ditetapkan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Gresik.
Sesuai kesepakatan panitia, pembebasan tanah untuk lahan jalan tol Surabaya-Mojokerto dapat terlaksana sampai Juli 2011. Sebagian besar lahan tersebut sudah dibebaskan. Namun, ada beberapa pemilik yang enggan melepas tanahnya.
Alasannya beragam, ada yang minta agar tanahnya dibeli dengan harga tanah pekarangan karena tanah tersebut ada di tepi jalan. Ada juga pemilik yang minta harga lebih tinggi karena pasaran tanah di daerah tersebut sudah tinggi.
"Selain itu, ada pemilik tanah yang keberatan atas ganti rugi harga bangunan. Beberapa lahan terpaksa belum dapat dibebaskan mengingat berkas dan dokumennya belum lengkap," ujar Tursilo.
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Tim Pengadaan Tanah (TPT) secepatnya akan memverifikasi ulang harga dan status tanah. "Ini butuh langkah cepat. Kalau tidak, akan sia-sia. Perkembangan harga tanah di lapangan akan berpacu terus dengan waktu," paparnya.
Saat ini, meskipun harga yang ditentukan oleh tim penilai harga tanah lebih tinggi dari nilai jual obyek pajak (NJOP), kenyataan di lapangan masih belum mulus. Harga yang ada sekarang jauh lebih tinggi dari yang ditentukan oleh tim penilai harga tanah.
Akibatnya, banyak pemilik tanah enggan melepas tanahnya sesuai harga yang ditetapkan sejak tahun 2007. Lahan yang akan dilalui jalur tol di wilayah Gresik seluas 1.666.616 meter persegi terdiri dari 2.103 bidang.
Lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Wringinanom sebanyak 930 bidang dengan luas 728.261 meter persegi, di Driyorejo sebanyak 1.160 bidang seluas 953.096 meter persegi, dan di Kecamatan Kedamean sebanyak 13 bidang dengan luas 5.259 meter persegi.
Pemerintah Kabupaten Gresik pada 14 April lalu membayarkan uang ganti rugi tanah untuk pembangunan tol senilai Rp 1,25 miliar di wilayah Kecamatan Wringinanom. Ganti rugi diberikan untuk 14 bidang, yakni sembilan bidang di Desa Watestanjung, dan lima bidang di Desa Sumberwaru.
Pada 18 April ganti rugi 22 bidang lahan di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom dibayarkan dengan nilai total Rp 1,18 miliar.
Sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pembebasan lahan harus sudah selesai pada Juni 2011. "Kami selaku panitia pembebasan tanah melakukan percepatan pembebasan lahan dengan target 2.030 bidang setiap minggu," kata Tursilo.
Menurut rencana, pembangunan tol akan dimulai pada awal 2012. Sampai saat ini, masih banyak lahan yang belum dibebaskan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar