Aa Gym
"Ini umroh langka, kalau umroh kan biasanya cuma 10-15 hari, tapi ini kok nggak pulang-pulang, sudah berapa lama. Apa di sana dia bermukim dan bekerja? Saya harap segera dikonfirmasi kapan dia bisa datang," ujar majelis hakim Pengadilan Agama kota Bandung, Drs Acep Saifuddin SH. M.Ag saat persidangan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/5).
Saat ditanyakan kepada kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH, dirinya tidak mengetahui kapan kliennya akan pulang ke Tanah Air. Secepatnya akan dikonfirmasi kepada yang bersangkutan.
"Belum ada konfirmasi dari beliau. Tapi saya akan berupaya untuk menghadirkan beliau," ujar Jenal
Majelis Hakim sendiri meminta kepada kuasa hukum Aa Gym untuk menghadirkan kliennya. Karena sesuai dengan undang-undang, kedua belah pihak wajib hadir untuk proses mediasi.
"Berdasarkan ketentuan UU, untuk memaksimalkan perdamaian di persidangan, saya mengharapkan untuk menghadirkan prinsipal. Dan itu wajib dihadirkan. Pada upaya perdamaian, saya tekankan wajib untuk dihadirkan," tegas Majelis Hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar